General

Riza Chalid Jadi Buronan Kejagung, Berikut Kronologi Lengkap Kasusnya

5Blogger – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memasukkan Muhammad Riza Chalid (MRC) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. Langkah ini diambil setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik lebih dari tiga kali sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018-2023.

“Sudah (DPO) per 19 Agustus 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna pada Senin (25/8/2025).

Penetapan ini menandai perkembangan serius dalam kasus besar yang menyeret nama Riza Chalid, seorang pengusaha yang dikenal sebagai pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Jejak Awal Kasus dan Keberadaan di Luar Negeri

Kasus Riza Chalid bermula pada 10 Juli 2025, ketika Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Namun, sejak itu ia tidak pernah menghadiri panggilan penyidik.

“Simak Juga: Pemakaman Es di Kutub Utara, Tradisi Unik dari Tanah Beku”

Kejagung sempat mengungkap bahwa Riza berada di Singapura, tetapi pemerintah setempat menegaskan ia sudah lama tidak memasuki wilayah mereka. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura bahkan menekankan bahwa jika ada permintaan resmi, mereka siap membantu Indonesia sesuai hukum internasional.

Menanggapi hal ini, Kejagung menyatakan akan menelusuri kemungkinan keberadaan Riza di negara lain dan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.

Upaya Internasional: Red Notice Interpol

Selain menetapkannya sebagai DPO, Kejagung juga sedang memproses pengajuan Red Notice ke Interpol. Red Notice berfungsi sebagai permintaan internasional untuk menemukan, menahan, dan menyerahkan buronan ke negara yang berwenang.

“On proses,” singkat Anang saat ditanya soal pengajuan Red Notice tersebut.

Dengan Red Notice, Kejagung berharap Riza Chalid tidak bisa leluasa bergerak di luar negeri. Kemudian akhirnya dapat dipulangkan ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum.

Dugaan Peran Riza Chalid dalam Kasus Korupsi

Riza Chalid diduga melakukan intervensi dalam kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak bersama PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Ia dituding menghilangkan klausul penting dalam kontrak kerja sama, yakni kepemilikan aset Terminal Merak yang seharusnya secara otomatis menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga setelah 10 tahun. Selain itu, harga kontrak ditetapkan sangat tinggi, sehingga merugikan negara.

Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa tindakan Riza Chalid dilakukan bersama beberapa pihak lain, termasuk tersangka HB, AN, dan GRJ. Mereka diduga menyepakati kontrak dengan memasukkan rencana kerja sama yang sebenarnya belum dibutuhkan oleh Pertamina.

“Klausul sharing aset dihapus, padahal hasil kajian sudah jelas bahwa dalam 10 tahun aset itu seharusnya jatuh ke Pertamina,” ujarnya.

Kerugian Negara Mencapai Triliunan

Atas tindakan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara mencapai Rp 2,9 triliun hanya dari kontrak OTM. Jika digabungkan dengan kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang, kerugian negara semakin besar. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 285 triliun.

Angka fantastis ini menjadikan kasus Riza Chalid salah satu perkara korupsi terbesar yang ditangani Kejagung dalam beberapa tahun terakhir.

Langkah Selanjutnya

Hingga kini, keberadaan Riza Chalid masih misterius. Kejagung menegaskan bahwa mereka akan terus mengejar buronan ini melalui kerja sama internasional. Anang Supriatna menekankan bahwa setiap informasi terkait keberadaan MRC akan ditampung dan ditindaklanjuti secara serius.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur kontroversial yang sebelumnya dikenal luas di dunia bisnis dan migas. Keberhasilannya mengelola jaringan usaha besar kini kontras dengan statusnya sebagai tersangka korupsi dan buronan internasional.

Dengan kerugian negara yang begitu besar, masyarakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan Riza Chalid dapat segera diproses di pengadilan. Kasus ini sekaligus menjadi ujian nyata bagi pemerintah dan aparat hukum dalam menindak tegas pelaku korupsi kelas kakap yang mencoba menghindar dari jerat hukum.

“Baca Juga: Konsumsi Soju Berlebihan, Korsel Alami Lonjakan Kanker Usus”