General

Noel Ebenezer Menangis, Mohon Amnesti ke Presiden Prabowo

5Blogger – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terjerat kasus dugaan pemerasan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Saat digelandang ke Gedung Merah Putih KPK dengan rompi oranye dan tangan diborgol, Noel terlihat menangis.

Dengan suara bergetar, Noel menyampaikan permohonan khusus kepada Presiden Prabowo Subianto. “Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ucapnya pada Jumat (22/8).

Permintaan Maaf Terbuka

Selain meminta amnesti, Noel Ebenezer juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ia mengaku menyesal dan meminta maaf kepada Presiden Prabowo, keluarganya, serta masyarakat Indonesia.

“Simak Juga: Breaking News! Tes DNA Ridwan Kamil-Anak Lisa Mariana, Tidak Ada Kecocokan Genetik”

“Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” katanya sambil menahan tangis.

Modus Pemerasan Sertifikasi K3

Kasus yang menjerat Noel bermula dari laporan pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3. KPK menemukan adanya pungutan liar sejak 2019. Biaya resmi sertifikasi seharusnya hanya Rp275 ribu, tetapi perusahaan dipaksa membayar hingga Rp6 juta. Dari praktik ini, terkumpul dana sekitar Rp81 miliar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Noel diduga menerima Rp3 miliar pada Desember 2024. Dana itu disebut mengalir dari hasil praktik pemerasan yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Kemenaker.

Klarifikasi Noel

Meski demikian, Noel membantah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Ia juga menolak disebut melakukan pemerasan.

“Saya ingin klarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi kotor yang memberatkan saya,” ujarnya.

Jerat Hukum

Dalam perkara ini, Noel dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti, ia terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Publik kini menanti bagaimana KPK melanjutkan penyidikan kasus ini. Di sisi lain, sorotan tertuju pada permintaan Noel yang memohon amnesti kepada Presiden Prabowo, sebuah langkah yang jarang terjadi dalam kasus tindak pidana korupsi.

“Baca Juga: Kasus Balita Meninggal karena Cacingan, Dokter Ingatkan Bahaya dan Pencegahan”