Radio Senda 1680 – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), menanggapi tuduhan dugaan korupsi impor gula yang menyeret namanya. Dalam klarifikasinya, Tom Lembong menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang sepeser pun terkait kasus tersebut. Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian memberikan penjelasan terkait hal ini.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Tom Lembong didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor. Harli menjelaskan bahwa dalam kasus ini, meskipun tidak ada keuntungan pribadi yang diterima oleh seorang tersangka, mereka tetap dapat dijerat. Hal ini berlaku jika terdapat keuntungan yang diberikan kepada pihak lain atau korporasi terkait. Dengan kata lain, meskipun tidak ada keuntungan langsung, perbuatan tersebut tetap dapat dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Simak Juga: Penyebab Banjir Bekasi dan Titik Paling Parah”
“Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur bahwa seseorang bisa dijerat korupsi meskipun tidak ada keuntungan langsung bagi dirinya, melainkan bagi pihak lain atau perusahaan,” kata Harli Siregar saat memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/3/2025).
Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa kliennya tidak menerima uang atau keuntungan apapun dalam kasus tersebut. Menurut Ari, jaksa bertindak sewenang-wenang dalam menyusun dakwaan terhadap Tom Lembong.
“Kami sangat prihatin dengan bagaimana kekuasaan yang seharusnya digunakan untuk menegakkan hukum malah disalahgunakan untuk menghancurkan keadilan terhadap seseorang yang seharusnya dilindungi oleh hukum,” ungkap Ari Yusuf Amir dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Ari Yusuf Amir menambahkan bahwa hasil audit BPK tahun 2015-2016 terkait impor gula di Kementerian Perdagangan menunjukkan tidak ada penyelewengan. Selain itu, audit tersebut juga membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa hasil audit tersebut membuktikan tidak ada aliran dana yang masuk ke Tom Lembong, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, semua proses impor gula berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami miris, karena jaksa menuduh klien kami melakukan korupsi, padahal tidak ada bukti apapun yang menunjukkan adanya aliran uang atau kerugian negara,” tambah Ari.
“Baca Juga: Orang dengan Penyakit Maag, Apakah Boleh Berpuasa?”