5Blogger – Tagihan royalti musik kepada para pelaku industri kuliner seperti restoran, kafe, dan bar kini memicu polemik di tengah masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah besaran tarif Rp120.000 per kursi per tahun yang dinilai memberatkan dan kurang jelas. Lantas, seperti apa aturan resminya?
Sejumlah pemilik usaha kafe di Yogyakarta memilih tidak memutar musik untuk sementara. Mereka khawatir dikenakan sanksi karena ketidaktahuan mengenai ketentuan pembayaran royalti musik.
Rifkyanto Putro, pemilik Wheelsaid Coffee, menyampaikan bahwa meskipun ia mendukung perlindungan hak cipta musisi, sosialisasi dan mekanisme pembayaran masih belum jelas. “Rp120.000 dikalikan 25 kursi, itu untuk satu lagu, satu band, atau per total lagu? Informasinya belum transparan,” ujarnya, Senin (4/8/2025).
“Simak Juga: Hadiah HUT RI, MRT-KRL Cuma Rp 80 & Diskon Belanja dari Prabowo”
Putro juga mengungkapkan bahwa musik di kedainya biasanya berasal dari platform streaming seperti Spotify dan YouTube Music, yang sebenarnya hanya diperuntukkan untuk konsumsi pribadi. Karena itulah, ia mempertimbangkan untuk berhenti memutar musik sepenuhnya sampai ada kejelasan regulasi.
“Khawatir juga sih, jadi mungkin mulai bulan ini nggak pasang lagu dulu,” jelasnya. Meski begitu, ia menegaskan bahwa musik bukan elemen utama dalam konsep kedainya, sehingga keputusan tersebut tidak berdampak besar pada operasional.
Menanggapi keresahan pelaku usaha, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, mengimbau pelaku industri kuliner untuk tidak terlalu khawatir. Ia menekankan bahwa membayar royalti tidak akan membebani usaha secara signifikan.
“Kenapa harus takut? Bayar royalti tidak akan membuat usaha bangkrut. Ini bagian dari menghargai hak para pencipta lagu,” tegas Dharma dalam sebuah pernyataan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
LMKN menetapkan tarif royalti berdasarkan Keputusan LMKN Nomor: 20160512RKBD/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016. Tarif ini berlaku bagi pelaku usaha jasa kuliner yang memutar musik komersial, seperti restoran, kafe, bar, dan diskotek.
Berikut rincian tarif royalti resmi:
Pembayaran royalti dilakukan minimal satu kali dalam setahun. Tujuannya adalah untuk memastikan pencipta lagu dan pemilik hak terkait mendapatkan penghargaan yang layak atas karya mereka yang diputar secara publik.
“Baca Juga: Pemerintah Gulirkan Program Cek Kesehatan Gratis untuk 53,8 Juta Anak Sekolah”
This website uses cookies.