5Blogger – Seorang dokter residen PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31) resmi ditahan Polda Jawa Barat. Dokter PPDS tersebut terlibat dugaan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, menyampaikan bahwa penahanan terhadap tersangka telah dilakukan sejak 23 Maret 2025. Saat ini, kasus sedang memasuki tahap penyidikan.
“Sudah ditangkap dan ditahan tanggal 23 Maret, masih dalam proses sidik,” ujar Surawan. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk obat bius dan kondom, yang memperkuat dugaan kekerasan seksual.
“Baca Juga: Pendaftaran Jalur Mandiri USU 2025, Kapan Dibuka?”
Kasus ini pertama kali mencuat di media sosial setelah akun Instagram @ppdsgramm mengunggah tangkapan layar berisi laporan dugaan pemerkosaan oleh dua residen anestesi terhadap keluarga pasien. Unggahan itu viral setelah dibagikan ulang oleh akun X (dulu Twitter) @txtdarijasputih, dengan jutaan tayangan dan puluhan ribu respons dari warganet.
Unggahan tersebut menjelaskan kronologi kejadian, di mana korban—anak perempuan dari pasien ICU—dibujuk pelaku untuk mengikuti tes darah (crossmatch) dan diajak ke lantai 7 gedung MCHC yang masih kosong. Di sana, korban diminta berganti pakaian pasien, dipasangi infus berisi midazolam, dan kemudian mengalami pelecehan seksual saat tak sadarkan diri.
Korban disebut baru sadar dini hari dalam kondisi lemas. Ia kemudian mengeluhkan rasa sakit, tak hanya di tangan, tapi juga di bagian vitalnya. Setelah menjalani visum oleh dokter spesialis kandungan, ditemukan adanya bekas sperma di tubuh korban serta di lantai lokasi kejadian. Esok harinya, area tersebut langsung dipasangi garis polisi.
Universitas Padjadjaran dan RSHS Bandung menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian ini. Dalam keterangan resmi, Unpad menyebut bahwa tersangka PAP telah diberhentikan dari program PPDS karena melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan hukum.
“Tindakan ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga melanggar norma hukum,” tegas pernyataan Unpad. Unpad dan RSHS juga menyampaikan komitmen mereka untuk mengawal proses hukum secara tegas, adil, dan transparan. Keduanya telah memberikan pendampingan kepada korban bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar guna memastikan korban mendapat perlindungan dan keadilan.
“Simak Juga: Angular Cheilitis, Luka di Sudut Bibir yang Sering Diremehkan”
This website uses cookies.