5Blogger – Pada Sabtu, 1 Maret 2025, PT Sri Rejeki Isman (Sritex Tbk) yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi tutup. Pabrik tekstil yang telah beroperasi selama 58 tahun ini terpaksa berhenti beroperasi akibat kondisi pailit yang melanda perusahaan. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo mengonfirmasi penutupan pabrik tersebut. Di mana karyawan menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 26 Februari 2025. Karyawan terakhir bekerja pada 28 Februari 2025.
Selain pabrik di Sukoharjo, beberapa anak perusahaan Sritex Group juga terdampak pailit. Berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, sebanyak 10.669 karyawan di seluruh Sritex Group terkena PHK pada Januari dan Februari 2025. Di antaranya, 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo, 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang, serta ratusan karyawan di PT Primayuda Boyolali dan PT Sinar Panja Jaya Semarang.
“Simak Juga: 1 Ramadhan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025”
Karyawan PT Sritex, seperti Warti, yang telah bekerja selama 25 tahun, mengungkapkan kesedihan mendalam atas pemutusan hubungan kerja ini. Warti, yang telah lama mengabdi di perusahaan tersebut, mengatakan bahwa keluarganya turut merasakan kesulitan setelah menerima kabar PHK. “Hati saya sakit,” ujar Warti, yang kini harus mencari pekerjaan baru untuk menafkahi keluarga.
Direktur Utama PT Sritex Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh karyawan yang telah berdedikasi membangun perusahaan sejak 1966. “Kami berduka, namun kami harus terus memberi semangat,” ujar Iwan.
Menanggapi situasi tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya untuk membantu mencari pekerjaan bagi mantan karyawan Sritex. Saat ini, terdapat 10.666 lowongan pekerjaan di berbagai sektor seperti garmen, plastik, sepatu, dan industri makanan di wilayah tersebut.
Selain itu, pemerintah menjamin hak-hak karyawan yang terkena PHK, termasuk pesangon dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Emmanuel Ebenezer, menegaskan bahwa pemerintah akan memfasilitasi penyaluran karyawan Sritex ke pekerjaan baru. Ini tanpa ada batasan umur, serta memastikan mereka tidak dipersulit dalam mencari pekerjaan. “Pemerintah akan membantu mencarikan pekerjaan baru bagi para karyawan yang terkena PHK,” katanya.
Kemenaker juga memastikan bahwa hak pesangon akan diberikan dengan penuh perhatian. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, besaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah dinaikkan menjadi 60% dari upah terakhir selama enam bulan. Pemerintah berkomitmen untuk mengawal hak-hak para pekerja, memberikan dukungan penuh untuk memfasilitasi transisi mereka ke dunia kerja yang baru.
“Baca Juga: Zurich Syariah-USU, Kerja Sama Tingkatkan Wawasan Mahasiswa”
This website uses cookies.