General

Sri Mulyani Jelaskan Pajak Layaknya Zakat: Rezeki Harus Dibagi

5Blogger – MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut membayar pajak setara dengan menunaikan zakat dan wakaf menurut syariat Islam. Ia menjelaskan, dalam setiap harta yang dimiliki seseorang, terdapat hak orang lain yang membutuhkan bantuan.

“Dalam setiap rezeki dan harta yang kami dapatkan, ada hak orang lain. Caranya, hak orang lain diberikan melalui zakat, wakaf, atau pajak,” ujar Sri Mulyani dalam Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah secara daring, Rabu (13/8/2025).

Fungsi Pajak untuk Keadilan Sosial

Bendahara Negara itu menjelaskan bahwa hasil pajak disalurkan melalui berbagai program sosial, seperti bantuan sosial, UMKM, keluarga harapan, hingga layanan kesehatan. “Kalau bicara keadilan, yang lemah kita bantu. Itu kembali kepada yang membutuhkan,” ujarnya.

“Baca Juga: Inovasi Desa Pakam, Limbah Diolah Jadi Rupiah Berkat Bimbingan USU”

Sri Mulyani menegaskan bahwa pembayaran pajak dan pengeluaran zakat adalah wujud prinsip keadilan sosial. Di mana harta yang dikumpulkan digunakan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.

Fokus Kebijakan Ekonomi dan Fiskal 2026

Dalam menjawab tantangan kedaulatan negara, Sri Mulyani mengatakan pemerintah menitikberatkan kebijakan ekonomi dan fiskal 2026 pada kedaulatan pangan, energi, dan ekonomi. Menurutnya, sebuah negara tidak bisa menjaga kedaulatan tanpa kemampuan memelihara ketahanan pangan dan energi.

Sebagai bagian dari strategi jangka menengah, pemerintah memiliki delapan program utama. Program ini adalah ketahanan pangan, ketahanan energi, makan bergizi gratis, pendidikan, kesehatan, pembangunan desa/koperasi/UMKM, pertahanan semesta, serta akselerasi investasi dan perdagangan global. “Instrumen APBN menjadi penting untuk mewujudkan keadilan secara substansi. Secara prinsip, ini sejalan dengan ekonomi syariah,” katanya.

Strategi Jangka Pendek dan Keuangan Syariah

Selain program jangka menengah, pemerintah memiliki tiga fokus jangka pendek: menjaga stabilitas ekonomi, melindungi dunia usaha dan daya beli masyarakat, serta mengamankan APBN. Kementerian Keuangan juga mendorong korporasi menerbitkan sukuk syariah agar Indonesia semakin kompetitif secara global.

Indonesia telah menjadi pelopor penerbitan Sukuk Hijau Sovereign pertama di dunia, dengan total US$ 7,7 miliar di pasar global dan Rp 84,72 triliun di domestik, termasuk untuk investor ritel. Sejak 2020, pemerintah juga mengembangkan Cash Waqf-Linked Sukuk (CWLS) dengan total penerbitan Rp 1,17 triliun.

Masyarakat kelas menengah, menurut Sri Mulyani, membutuhkan instrumen investasi aman dan syariah. “Bisa meletakkannya di bank syariah yang sudah merger agar skala lebih besar dengan reformasi UU P2SK,” katanya.

“Simak Juga: Pria 60 Tahun Masuk RS Usai Ikuti Saran ChatGPT Ganti Garam dengan Natrium Bromida”