5Blogger – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Ia sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa abolisi ini bukanlah bentuk pengakuan bersalah, melainkan keputusan politik demi kepentingan negara.
“Kami menerima abolisi ini. Tapi perlu kami sampaikan bahwa ini bukan pengakuan bersalah. Sejak awal, Pak Tom Lembong tidak pernah merasa bersalah karena memang tidak melakukan kesalahan,” ujar Ari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
“Baca Juga: In Memoriam, Kwik Kian Gie, Ekonom Senior Wafat di Usia 90 Tahun”
Ari menyebut, keputusan untuk menerima abolisi diambil setelah diskusi panjang dengan Tom, menyusul persetujuan DPR atas usulan presiden. Ia juga mengonfirmasi bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi sedang diproses dan diharapkan segera diterbitkan.
“Harapannya, setelah salat Jumat, Pak Tom sudah bisa keluar dari sini,” tambahnya.
Meski abolisi telah disetujui, pembebasan Tom masih menunggu proses administrasi dari Kejaksaan Agung dan pihak Rutan Cipinang. Keputusan resmi baru dapat diterapkan setelah kehadiran jaksa dan selesainya dokumen hukum pendukung.
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin impor gula tahun 2015–2016. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun penjara. Hakim menilai kebijakan Tom yang berorientasi pada liberalisasi ekonomi dinilai tidak sejalan dengan prinsip ekonomi Pancasila dan stabilitas harga pangan.
Setelah kabar abolisi menyebar, berbagai dukungan terus mengalir. Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, turut menjenguk Tom di Rutan Cipinang pada Jumat pagi.
“Saya datang untuk menyampaikan dukungan secara langsung. Kita tunggu prosesnya tuntas dan dengar langsung pendapat beliau tentang langkah ke depan,” ujar Anies. Meski enggan berkomentar soal aspek hukum, ia menekankan pentingnya mendengar langsung dari Tom.
Istri Tom, Mari Franciska Wihardja atau Ciska, juga hadir pagi itu. Ia tampak bahagia dan bersyukur atas dukungan yang terus mengalir dari publik. Sejumlah warga yang menemuinya turut memberikan pelukan hangat dan ucapan selamat.
Persetujuan abolisi dari DPR disampaikan melalui rapat konsultasi pemerintah dan parlemen pada Kamis (31/7). Surat Presiden Nomor R43/Pres/VII/2025 tidak hanya mencantumkan nama Tom Lembong, tetapi juga mengajukan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan, “DPR menyetujui pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 orang lainnya.”
Sebelum pengajuan abolisi, Tom sempat menyatakan banding atas vonis pengadilan. Namun, respons publik yang luas dengan tagar seperti #SaveTomLembong dan #JusticeForTomLembong memperlihatkan bahwa banyak pihak menilai kasus ini lebih bernuansa politis ketimbang kriminal.
Dengan pengesahan abolisi, proses hukum resmi dihentikan. Ari menegaskan, langkah ini menandai pentingnya keadilan dalam perspektif yang lebih luas dari sekadar jalur hukum.
“Simak Juga: Ahli IPB, Waspadai Neuropati pada Usia Muda, Risiko Amputasi Nyata”
This website uses cookies.