5Blogger – Raja Juli Antoni menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan tentang dirinya bermain domino bersama seorang tersangka pembalakan liar. Dalam pernyataan tertulis, Raja Juli menegaskan bahwa pertemuan tersebut murni agenda pribadi dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran, Abdul Kadir Karding.
Raja Juli Antoni menuturkan bahwa pertemuan itu sama sekali tidak membicarakan kasus pembalakan liar. “Saya berdiskusi dengan Mas Menteri Karding berdua saja di ruang bagian belakang selama lebih dari dua jam,” jelasnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu malam, 6 September 2025.
Antoni menambahkan, dirinya datang ke posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) untuk memenuhi undangan Menteri Karding, yang juga menjabat sebagai sekretaris jenderal organisasi tersebut. Ia menegaskan kembali, “Tidak ada tema diskusi kami yang menyangkut kasus pembalakan liar.”
Menjelang tengah malam, Antoni mengaku telah berpamitan. Namun sebelum pulang, ia bersama Karding diajak bergabung dengan beberapa orang yang sedang bermain domino di ruang tamu. “Setelah dua kali putaran, saya pamit pulang. Saya tidak mengenal dua pemain lainnya,” ujarnya.
Belakangan, Antoni baru mengetahui bahwa salah satu pemain dalam permainan tersebut adalah Aziz Wellang, sosok yang pernah berstatus tersangka kasus pembalakan liar. Hal itu membuat situasi menjadi sorotan publik.
“Bagi saya, tidak ada sedikit pun ruang bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan,” kata Antoni. Ia menegaskan akan menindak tegas pembalak liar tanpa pandang bulu, sekaligus memastikan posisinya tidak terlibat dalam praktik yang merusak lingkungan.
Menurut Antoni, keterlibatannya sebatas hadir sebentar dalam permainan domino bersama sejumlah orang, tanpa ada pembahasan mengenai kasus hukum. “Demikian yang dapat saya sampaikan dengan sebenar-benarnya, secara faktual menceritakan apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.
Sebelumnya, beredar foto Menteri Antoni bersama Menteri Karding bermain domino. Dalam foto itu tampak Aziz Wellang, yang pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Namun Aziz menggugat penetapan tersebut dengan mengajukan praperadilan dan memenanginya. Pada 9 Desember 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi membatalkan status tersangka Aziz yang ditetapkan penyidik Kementerian Kehutanan, sehingga kasus ini menimbulkan perdebatan panjang.
“Simak Juga: Ditetapkan Tersangka, Nadiem Makarim Emosional, Saya Tak Melakukan Apa Pun!”
This website uses cookies.