Categories: General

Mediasi Gugatan Rp 125 Triliun Terhadap Gibran Ditunda: Penggugat (Subhan Palal) Tolak Perdamaian

5Blogger – Mediasi gugatan perdata terhadap Gibran terkait ijazah SMA dalam pencalonan Wapres, yang seharusnya digelar hari ini, ditunda ke pekan depan. Penyebab penundaan ini adalah ketidakhadiran langsung kedua pihak tergugat, yang hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Dalam mediasi tersebut, hakim mediator meminta penggugat, Subhan Palal, untuk menyusun proposal perdamaian.

Penggugat Menuntut Mundurnya Gibran

Subhan mengungkapkan bahwa selama proses mediasi, dirinya diminta oleh hakim untuk membuat proposal perdamaian sebagai langkah awal. Namun, saat ditanya mengenai kemungkinan berdamai, Subhan dengan tegas menyatakan bahwa perdamaian hanya bisa tercapai jika Gibran mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

“Saya berkali-kali menyatakan, karena ini adalah cacat bawaan, bagaimana saya bisa damai? Bukan saya yang damai, maka dia (Gibran) yang harus berdamai. Satu-satunya jalan, mundur,” ujar Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Simak Juga: Selena Gomez Akhirnya Move On dan Menikah dengan Benny Blanco, Kisah Baru Dimulai”

Subhan menjelaskan lebih lanjut bahwa pendidikan merupakan syarat subjektif yang melekat pada calon, terutama dalam konteks persyaratan pencalonan sebagai wakil presiden. “Kalau itu nanti bisa diselesaikan dengan cara apa? Ya sekolah lagi, kan gitu kan. Nah itu terlanjur, menurut saya pendidikannya enggak cukup. Undang-undangnya itu enggak cukup memenuhi itu,” kata Subhan.

Gugatan Subhan terhadap Ijazah Gibran

Gugatan terhadap Gibran ini berfokus pada persyaratan ijazah ketika mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden. Subhan menilai ijazah Gibran dari luar negeri tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

Pasal tersebut menjelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres adalah “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”. Berdasarkan aturan ini, Subhan merasa ijazah Gibran tidak memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan sebagai calon wakil presiden.

Petitumnya Penggugat

Dalam gugatan yang diajukan, Subhan meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh permohonannya. Beberapa poin penting dalam petitum gugatan yang diajukan adalah sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.
  3. Menyatakan bahwa Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 125 triliun dan disetorkan ke kas negara.
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi.
  6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan.
  7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Harapan untuk Penyelesaian

Dengan mediasi yang tertunda, hakim mediator berharap agar proses penyelesaian sengketa ini dapat menemukan titik terang dalam waktu yang tidak terlalu lama. Meskipun Subhan tetap dengan pendiriannya untuk meminta Gibran mundur, proses hukum ini akan melibatkan berbagai pihak dalam mencari solusi terbaik.

Gugatan yang diajukan Subhan terkait dengan pencalonan Gibran ini telah menarik perhatian publik, mengingat posisi Gibran yang sangat sentral dalam politik Indonesia. Keputusan hakim dalam persidangan mendatang akan sangat berpengaruh pada perjalanan karier politik Gibran di masa depan.

Proses mediasi ini menunjukkan ketegangan antara para pihak yang terlibat, dengan penggugat yang menuntut perubahan besar dalam struktur pemerintahan dan tergugat yang tetap berpegang pada status quo. Dengan potensi dampak hukum yang besar, banyak yang menantikan kelanjutan dari gugatan ini, yang bisa menjadi salah satu preseden penting dalam dunia hukum Indonesia.

“Baca Juga: KPK Menduga Rektor USU Terlibat Diskusi Pergeseran Anggaran Sumut”

Informasi ini bersumber dari SindoNews. Mediasi gugatan perdata terhadap Gibran terkait ijazah SMA dalam pencalonan Wapres, yang seharusnya digelar hari ini, ditunda ke pekan depan. Simak ulasan lengkapnya di 5Blogger.

|Penulis: Lukman Azhari
|Editor: Anna Hidayat

Recent Posts

5 Blogger Lifestyle yang Buka Peluang Besar di Era Digital

5Blogger - Portal Informasi - Di era digital, peluang konten lifestyle digital semakin terbuka lebar berkat peran para blogger yang…

4 hari ago

Gampang Bangun Kebiasaan Sehat Supaya Konsisten Nulis Blog

5Blogger - Portal Informasi - Membangun kebiasaan rutin sehat sangat penting bagi para blogger yang ingin menjaga konsistensi menulis dan…

1 minggu ago

Cara Membangun Blog yang Sukses di Tahun 2026: Mulai dari Niche hingga Monetisasi

5Blogger - Portal Informasi - Cara membangun blog yang sukses tahun 2026 harus dimulai dengan perencanaan matang agar hasil maksimal…

3 minggu ago

Cara Membangun Blog yang Sukses di Tahun 2026: Langkah Demi Langkah Praktis

5Blogger - Portal Informasi - Membangun blog yang sukses menjadi tujuan utama banyak orang yang ingin berbagi ide dan mendapatkan…

4 minggu ago

5 Langkah Mudah Jadi Blogger Profesional yang Konsisten Bikin Konten Menarik

5Blogger - Portal Informasi - Menjadi blogger profesional konsisten adalah kunci utama untuk terus menghasilkan konten menarik yang dapat menarik…

1 bulan ago

Blogging Masih Relevan Gak Sih di Era Konten Video Pendek?

5Blogger - Portal Informasi - Blogging masih relevan di tengah dominasi konten video pendek yang semakin populer di berbagai platform…

1 bulan ago
Zona IDNGGsekumpul faktaradar puncakinfo traffic idscarlotharlot1buycelebrexonlinebebimichaville bloghaberedhaveseatwill travelinspa kyotorippin kittentheblackmore groupthornville churchgarage doors and partsglobal health wiremclub worldshahid onlinestfrancis lucknowsustainability pioneersjohnhawk insunratedleegay lordamerican partysckhaleej timesjobsmidwest garagebuildersrobert draws5bloggerassistive technology partnerschamberlains of londonclubdelisameet muscatinenetprotozovisit marktwainlakebroomcorn johnnyscolor adoactioneobdtoolgrb projectimmovestingelvallegritalight housedenvermonika pandeypersonal cloudsscreemothe berkshiremallhorror yearbooksimpplertxcovidtestpafi kabupaten riauabcd eldescansogardamediaradio senda1680rumah jualindependent reportsultana royaldiyes internationalpasmarquekudakyividn play365nyatanyata faktatechby androidwxhbfmabgxmoron cafepitch warsgang flowkduntop tensthingsplay sourceinfolestanze cafearcadiadailyresilienceapacdiesel specialistsngocstipcasal delravalfast creasiteupstart crowthecomedyelmsleepjoshshearmedia970panas mediacapital personalcherry gamespilates pilacharleston marketreportdigiturk bulgariaorlando mayor2023daiphatthanh vietnamentertain oramakent academymiangotwilight moviepipemediaa7frmuurahaisetaffordablespace flightvilanobandheathledger centralkpopstarz smashingsalonliterario libroamericasolidly statedportugal protocoloorah saddiqimusshalfordvetworkthefree lancedeskapogee mgink bloommikay lacampinosgotham medicine34lowseoulyaboogiewoogie cafelewisoftmccuskercopuertoricohead linenewscentrum digitalasiasindonewsbolanewsdapurumamiindozonejakarta kerasjurnal mistispodhubgila promoseputar otomotifoxligaidnggidnppidnggarenaoxligawbototoiaspweb designvr