Categories: General

Mediasi Gugatan Rp 125 Triliun Terhadap Gibran Ditunda: Penggugat (Subhan Palal) Tolak Perdamaian

5Blogger – Mediasi gugatan perdata terhadap Gibran terkait ijazah SMA dalam pencalonan Wapres, yang seharusnya digelar hari ini, ditunda ke pekan depan. Penyebab penundaan ini adalah ketidakhadiran langsung kedua pihak tergugat, yang hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Dalam mediasi tersebut, hakim mediator meminta penggugat, Subhan Palal, untuk menyusun proposal perdamaian.

Penggugat Menuntut Mundurnya Gibran

Subhan mengungkapkan bahwa selama proses mediasi, dirinya diminta oleh hakim untuk membuat proposal perdamaian sebagai langkah awal. Namun, saat ditanya mengenai kemungkinan berdamai, Subhan dengan tegas menyatakan bahwa perdamaian hanya bisa tercapai jika Gibran mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

“Saya berkali-kali menyatakan, karena ini adalah cacat bawaan, bagaimana saya bisa damai? Bukan saya yang damai, maka dia (Gibran) yang harus berdamai. Satu-satunya jalan, mundur,” ujar Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Simak Juga: Selena Gomez Akhirnya Move On dan Menikah dengan Benny Blanco, Kisah Baru Dimulai”

Subhan menjelaskan lebih lanjut bahwa pendidikan merupakan syarat subjektif yang melekat pada calon, terutama dalam konteks persyaratan pencalonan sebagai wakil presiden. “Kalau itu nanti bisa diselesaikan dengan cara apa? Ya sekolah lagi, kan gitu kan. Nah itu terlanjur, menurut saya pendidikannya enggak cukup. Undang-undangnya itu enggak cukup memenuhi itu,” kata Subhan.

Gugatan Subhan terhadap Ijazah Gibran

Gugatan terhadap Gibran ini berfokus pada persyaratan ijazah ketika mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden. Subhan menilai ijazah Gibran dari luar negeri tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

Pasal tersebut menjelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres adalah “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”. Berdasarkan aturan ini, Subhan merasa ijazah Gibran tidak memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan sebagai calon wakil presiden.

Petitumnya Penggugat

Dalam gugatan yang diajukan, Subhan meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh permohonannya. Beberapa poin penting dalam petitum gugatan yang diajukan adalah sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.
  3. Menyatakan bahwa Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 125 triliun dan disetorkan ke kas negara.
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi.
  6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan.
  7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Harapan untuk Penyelesaian

Dengan mediasi yang tertunda, hakim mediator berharap agar proses penyelesaian sengketa ini dapat menemukan titik terang dalam waktu yang tidak terlalu lama. Meskipun Subhan tetap dengan pendiriannya untuk meminta Gibran mundur, proses hukum ini akan melibatkan berbagai pihak dalam mencari solusi terbaik.

Gugatan yang diajukan Subhan terkait dengan pencalonan Gibran ini telah menarik perhatian publik, mengingat posisi Gibran yang sangat sentral dalam politik Indonesia. Keputusan hakim dalam persidangan mendatang akan sangat berpengaruh pada perjalanan karier politik Gibran di masa depan.

Proses mediasi ini menunjukkan ketegangan antara para pihak yang terlibat, dengan penggugat yang menuntut perubahan besar dalam struktur pemerintahan dan tergugat yang tetap berpegang pada status quo. Dengan potensi dampak hukum yang besar, banyak yang menantikan kelanjutan dari gugatan ini, yang bisa menjadi salah satu preseden penting dalam dunia hukum Indonesia.

“Baca Juga: KPK Menduga Rektor USU Terlibat Diskusi Pergeseran Anggaran Sumut”

Informasi ini bersumber dari SindoNews. Mediasi gugatan perdata terhadap Gibran terkait ijazah SMA dalam pencalonan Wapres, yang seharusnya digelar hari ini, ditunda ke pekan depan. Simak ulasan lengkapnya di 5Blogger.

|Penulis: Lukman Azhari
|Editor: Anna Hidayat

Recent Posts

Inspirasi Gaya Hidup Sehat Melalui Tulisan Positif di Komunitas Dunia Blogger

5Blogger - Portal Informasi - Sebuah studi dari Nielsen Content Marketing (2023) mengungkap fakta mengejutkan: 72% pembaca online mengaku mengubah…

2 hari ago

Peran Sentral Dunia Blogger dalam Mendistribusikan Temuan Riset Medis Terbaru

5Blogger - Portal Informasi - Bayangkan sebuah jurnal ilmiah berisi temuan vaksin baru diterbitkan hari ini, tetapi hanya 3.000 orang…

6 hari ago

Panduan Lengkap Membangun Karir Cemerlang: Langkah Awal Menyelami Serunya Dunia Blogger

5Blogger - Portal Informasi - Dunia blogger bukan sekadar hobi menulis di internet. Ia telah berkembang menjadi ekosistem karir nyata…

2 minggu ago

Dunia Blogger jadi Media Hiburan dan Informasi Digital Seru

5Blogger - Portal Informasi - Dunia blogger sebagai media menghadirkan beragam konten kreatif yang menggabungkan hiburan dan informasi digital untuk…

3 minggu ago

Blogging di Era Modern: Peran AI dan Technology dalam Menciptakan Konten Berkualitas Tinggi

5Blogger - Portal Informasi - Blogging di era modern sangat dipengaruhi oleh peran AI dan technology yang memudahkan para blogger…

4 minggu ago

5 Blogger Paling Influential dan Peran Technology dalam Membangun Konten Digital

5Blogger - Portal Informasi - Peran technology dalam membangun konten digital telah membawa perubahan signifikan dalam dunia blogger, memberikan berbagai…

1 bulan ago
Zona IDNGGsekumpul faktaradar puncakinfo traffic idscarlotharlot1buycelebrexonlinebebimichaville bloghaberedhaveseatwill travelinspa kyotorippin kittentheblackmore groupthornville churchgarage doors and partsglobal health wiremclub worldshahid onlinestfrancis lucknowsustainability pioneersjohnhawk insunratedleegay lordamerican partysckhaleej timesjobsmidwest garagebuildersrobert draws5bloggerassistive technology partnerschamberlains of londonclubdelisameet muscatinenetprotozovisit marktwainlakebroomcorn johnnyscolor adoactioneobdtoolgrb projectimmovestingelvallegritalight housedenvermonika pandeypersonal cloudsscreemothe berkshiremallhorror yearbooksimpplertxcovidtestpafi kabupaten riauabcd eldescansogardamediaradio senda1680rumah jualindependent reportsultana royaldiyes internationalpasmarquekudakyividn play365nyatanyata faktatechby androidwxhbfmabgxmoron cafepitch warsgang flowkduntop tensthingsplay sourceinfolestanze cafearcadiadailyresilienceapacdiesel specialistsngocstipcasal delravalfast creasiteupstart crowthecomedyelmsleepjoshshearmedia970panas mediacapital personalcherry gamespilates pilacharleston marketreportdigiturk bulgariaorlando mayor2023daiphatthanh vietnamentertain oramakent academymiangotwilight moviepipemediaa7frmuurahaisetaffordablespace flightvilanobandheathledger centralkpopstarz smashingsalonliterario libroamericasolidly statedportugal protocoloorah saddiqimusshalfordvetworkthefree lancedeskapogee mgink bloommikay lacampinosgotham medicine34lowseoulyaboogiewoogie cafelewisoftmccuskercopuertoricohead linenewscentrum digitalasiasindonewsbolanewsdapurumamiindozonejakarta kerasjurnal mistispodhubgila promoseputar otomotifoxligaidnggidnppidnggarenaoxligawbototoiaspweb designvr