5Blogger – Mediasi gugatan perdata terhadap Gibran terkait ijazah SMA dalam pencalonan Wapres, yang seharusnya digelar hari ini, ditunda ke pekan depan. Penyebab penundaan ini adalah ketidakhadiran langsung kedua pihak tergugat, yang hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Dalam mediasi tersebut, hakim mediator meminta penggugat, Subhan Palal, untuk menyusun proposal perdamaian.
Subhan mengungkapkan bahwa selama proses mediasi, dirinya diminta oleh hakim untuk membuat proposal perdamaian sebagai langkah awal. Namun, saat ditanya mengenai kemungkinan berdamai, Subhan dengan tegas menyatakan bahwa perdamaian hanya bisa tercapai jika Gibran mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
“Saya berkali-kali menyatakan, karena ini adalah cacat bawaan, bagaimana saya bisa damai? Bukan saya yang damai, maka dia (Gibran) yang harus berdamai. Satu-satunya jalan, mundur,” ujar Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Simak Juga: Selena Gomez Akhirnya Move On dan Menikah dengan Benny Blanco, Kisah Baru Dimulai”
Subhan menjelaskan lebih lanjut bahwa pendidikan merupakan syarat subjektif yang melekat pada calon, terutama dalam konteks persyaratan pencalonan sebagai wakil presiden. “Kalau itu nanti bisa diselesaikan dengan cara apa? Ya sekolah lagi, kan gitu kan. Nah itu terlanjur, menurut saya pendidikannya enggak cukup. Undang-undangnya itu enggak cukup memenuhi itu,” kata Subhan.
Gugatan terhadap Gibran ini berfokus pada persyaratan ijazah ketika mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden. Subhan menilai ijazah Gibran dari luar negeri tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).
Pasal tersebut menjelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres adalah “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”. Berdasarkan aturan ini, Subhan merasa ijazah Gibran tidak memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan sebagai calon wakil presiden.
Dalam gugatan yang diajukan, Subhan meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh permohonannya. Beberapa poin penting dalam petitum gugatan yang diajukan adalah sebagai berikut:
Dengan mediasi yang tertunda, hakim mediator berharap agar proses penyelesaian sengketa ini dapat menemukan titik terang dalam waktu yang tidak terlalu lama. Meskipun Subhan tetap dengan pendiriannya untuk meminta Gibran mundur, proses hukum ini akan melibatkan berbagai pihak dalam mencari solusi terbaik.
Gugatan yang diajukan Subhan terkait dengan pencalonan Gibran ini telah menarik perhatian publik, mengingat posisi Gibran yang sangat sentral dalam politik Indonesia. Keputusan hakim dalam persidangan mendatang akan sangat berpengaruh pada perjalanan karier politik Gibran di masa depan.
Proses mediasi ini menunjukkan ketegangan antara para pihak yang terlibat, dengan penggugat yang menuntut perubahan besar dalam struktur pemerintahan dan tergugat yang tetap berpegang pada status quo. Dengan potensi dampak hukum yang besar, banyak yang menantikan kelanjutan dari gugatan ini, yang bisa menjadi salah satu preseden penting dalam dunia hukum Indonesia.
“Baca Juga: KPK Menduga Rektor USU Terlibat Diskusi Pergeseran Anggaran Sumut”
Informasi ini bersumber dari SindoNews. Mediasi gugatan perdata terhadap Gibran terkait ijazah SMA dalam pencalonan Wapres, yang seharusnya digelar hari ini, ditunda ke pekan depan. Simak ulasan lengkapnya di 5Blogger.
|Penulis: Lukman Azhari
|Editor: Anna Hidayat