5Blogger – Lowongan kerja luar negeri sebanyak 1,7 juta posisi yang ditawarkan kepada pekerja migran Indonesia kini menjadi sorotan publik. Meski peluang ini tampak menjanjikan di tengah terbatasnya lapangan kerja dalam negeri, pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar menekankan pentingnya verifikasi dan pengawasan ketat terhadap tawaran tersebut. Menurutnya, pemerintah tidak boleh terburu-buru merespons sebelum memastikan kejelasan data dan validitas negara-negara tujuan, terutama di tengah dinamika geopolitik global yang bisa berdampak langsung terhadap nasib para pekerja.
Timboel menyarankan agar data mengenai tawaran tersebut perlu dicek ulang. “Menurut saya, datanya harus di-cross check lagi,” ujarnya. Ia mengingatkan bahwa faktor geopolitik global dapat berdampak pada stabilitas negara-negara tujuan, sehingga pemerintah perlu berhati-hati sebelum mengambil keputusan.
“Baca Juga: Dokter Kandungan di Garut Lakukan Pelecehan Seksual Saat USG”
Jika tawaran itu benar, ini bisa menjadi jalan keluar bagi banyak masyarakat yang kesulitan mendapat pekerjaan di dalam negeri. Namun, menurut Timboel, pemerintah harus memastikan bahwa para pekerja migran yang dikirim telah dibekali keterampilan sesuai ketentuan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Calon pekerja harus memiliki keterampilan dan proses pengiriman harus dilakukan secara legal. Pemerintah wajib memfasilitasi hal ini,” tegasnya.
Timboel juga mengingatkan ancaman eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terutama di negara-negara seperti Kamboja dan Laos. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus mengawasi secara ketat jenis pekerjaan yang ditawarkan agar tidak melanggar hukum dan tidak merugikan pekerja. “Kalau pun ada tawaran 1,7 juta, harus dipastikan jenis pekerjaannya legal. Jangan sampai pekerja malah terjebak dalam pekerjaan ilegal,” ujarnya.
Beberapa sektor pekerjaan seperti perkebunan di Malaysia atau pekerja rumah tangga di Hong Kong dinilai masih relevan dan bisa dimanfaatkan. Namun, Timboel menegaskan, semua proses rekrutmen harus sesuai aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan kekhawatiran akan pelanggaran hukum.
Kondisi ketenagakerjaan Indonesia sendiri masih menghadapi banyak tantangan. Menurut Timboel, pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat dan pembukaan lapangan kerja baru cenderung berbasis teknologi atau modal besar, yang tidak menyerap banyak tenaga kerja.
“Pertumbuhan angkatan kerja sudah di atas 4 juta per tahun, sementara pembukaan lapangan kerja hanya sekitar 1,8–2,2 juta per tahun,” jelasnya. Lebih dari setengah angkatan kerja Indonesia juga hanya berpendidikan hingga SMP, yang menyulitkan mereka bersaing di pasar kerja modern. Karena itu, peningkatan kualitas SDM menjadi sangat penting.
Timboel menekankan bahwa pemerintah harus terus mendorong pembukaan lapangan kerja dan peningkatan kualitas tenaga kerja nasional agar mampu bersaing, baik di dalam negeri maupun dalam mengisi lowongan kerja di luar negeri. Menurutnya, peluang kerja di luar negeri memang bisa menjadi solusi jangka pendek. Namun, tetap harus diimbangi dengan perbaikan kondisi ketenagakerjaan di dalam negeri.
Upaya ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 27 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya fokus pada pengiriman pekerja ke luar negeri, tetapi juga bertanggung jawab dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang berkelanjutan dan inklusif di tanah air.
“Simak Juga: Tanda-Tanda GGK (Gagal Ginjal Kronis) di Rongga Mulut, Jangan Abaikan!”
This website uses cookies.