5Blogger – Aktor Jonathan Frizzy, yang dikenal dengan sapaan Ijonk, ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Ia diduga menjadi penghubung dalam jaringan peredaran obat keras cair yang diselundupkan melalui rokok elektrik (vape) dari Malaysia ke Indonesia. Ia diamankan pada Minggu, 4 Mei 2025 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus penyelundupan cartridge pods yang mengandung zat etomidate, senyawa tergolong obat keras yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
Sebelum meringkus Jonathan, polisi lebih dulu menangkap tiga tersangka yang bukan dari kalangan publik figur. Dari keterangan para tersangka, muncul nama Jonathan Frizzy sebagai pihak yang menjalin komunikasi langsung dengan bandar berinisial EDS di Malaysia.
“Simak Juga: Jadwal Konklaf untuk Menentukan Pengganti Paus Fransiskus”
“Dia adalah orang yang berkomunikasi dengan bandarnya, yaitu EDS, dalam pembawaan cartridge pods dari Malaysia ke Indonesia,” ujar AKP Michael K Tandayu, Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta, Senin (5/5/2025).
Jonathan juga diduga aktif dalam menyediakan kurir dan mengatur proses distribusi pods tersebut. Ia disebut sebagai fasilitator sejak awal pengiriman hingga pengambilan barang, termasuk memonitor proses lolosnya barang dari pemeriksaan Bea Cukai.
“Dia yang mempersiapkan dari awal, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan pods berisi zat etomidate,” tambah Michael.
Dari total 100 cartridge pods yang dikirim dari Malaysia, hanya 50 yang berhasil lolos pemeriksaan. Berdasarkan perjanjian antara Jonathan dan EDS, sebanyak 40 pods akan menjadi jatahnya jika pengiriman berhasil.
“Apabila berjalan lancar, dari 100 pods yang berhasil lolos, sesuai perjanjian dengan EDS, harusnya 40 cartridge pods menjadi milik JF,” ungkap Michael.
Atas perbuatannya, Jonathan Frizzy dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Penyelidikan masih berlanjut dan polisi belum menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
“Baca Juga: Tidur dalam Keadaan Marah? Ini Dampaknya”
This website uses cookies.