5Blogger – Hukuman 20 tahun dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta baru-baru ini terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Ini memberikan angin segar bagi masyarakat. Keputusan ini dinilai sebagai langkah penting dalam penegakan keadilan terkait kasus korupsi. Vonis ini bahkan dianggap sebagai langkah awal tren pemberian sanksi berat kepada para koruptor.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara. Aktivis hukum, Feri Amsari, menyambut baik keputusan ini. Ia menyatakan bahwa putusan ini menandakan dimulainya tren pemberian sanksi berat bagi koruptor.
“Baca Juga: Pelantikan dan Seminar IKA Peternakan FP USU 2024-2029”
“Putusan ini patut dihormati. Kami melihat tren pemberian hukuman yang lebih berat kepada koruptor mulai muncul kembali,” ungkap Feri Amsari dalam wawancaranya pada Jumat (14/2/2025). Menurut Feri, putusan vonis yang terlalu ringan sebelumnya bagi para pelaku korupsi dengan kerugian negara yang sangat besar, seperti kasus ini yang merugikan hingga Rp 300 triliun, terasa tidak adil.
Feri mengungkapkan bahwa ketidakadilan yang terlihat pada putusan pertama memicu reaksi besar dari publik. Ini bahkan mendapatkan perhatian dari Presiden Prabowo Subianto. Reaksi ini, menurut Feri, menjadi faktor penting dalam memperbaiki proses peradilan. Ia menegaskan bahwa hakim perlu mempertimbangkan dengan cermat setiap perkara, mengingat adanya perhatian publik terhadap keadilan yang harus ditegakkan.
Feri juga menekankan bahwa meskipun ada perhatian besar dari publik, hakim harus mampu menjauhkan unsur atensi tersebut ketika mengambil keputusan. Hakim harus memastikan bahwa keputusan yang diambil adil bagi semua pihak, termasuk Harvey Moeis dan rekan-rekannya.
Selain pidana penjara, Pengadilan Tinggi juga memutuskan untuk memperberat hukuman uang pengganti bagi Harvey Moeis. Jumlah uang pengganti yang semula Rp 210 miliar, kini dinaikkan menjadi Rp 420 miliar. Jika Harvey tidak dapat membayar uang tersebut dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, tambahan hukuman 10 tahun penjara akan dijatuhkan.
Putusan ini semakin menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus korupsi. Ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang. Diharapkan, rasa keadilan yang timbul dari keputusan ini dapat terus terepresentasikan dalam putusan pengadilan selanjutnya.
“Simak Juga: Konsep Reinkarnasi, Memahami Siklus Kehidupan dan Kematian”
This website uses cookies.