5Blogger – Grab Indonesia baru-baru ini mengumumkan akan berikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi ojek online menjelang Hari Raya Idul Fitri. Program ini sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras dan dedikasi mitra pengemudi Grab dalam melayani pelanggan.
Pemberian bonus ini juga merespons imbauan pemerintah agar perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja informal, termasuk pengemudi ojol. Program ini diumumkan langsung oleh Group CEO & Co-Founder Grab, Anthony Tan, bersama Presiden Prabowo Subianto pada Senin (10/3/2025) di Istana Negara.
“Simak Juga: Kontroversi Kehadiran BEM USU dalam Baksos Polri Presisi”
Besaran BHR yang diterima setiap mitra Grab bervariasi, tergantung pada kinerja masing-masing, bukan angka tetap. Sistem penilaian Grab mempertimbangkan beberapa faktor, seperti jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat keberhasilan, hari dan jam online, serta rating dari pelanggan. Semakin tinggi kinerja seorang mitra, semakin besar pula bonus yang diterima.
“Kami senang dapat berkontribusi dalam inisiatif yang memberikan manfaat langsung untuk Mitra Pengemudi yang telah memberikan layanan terbaik kepada pelanggan,” ujar Anthony Tan, dikutip dari keterangan resmi Grab.
Selain BHR, Grab juga menyediakan program lain, seperti ‘Traktir Driver’, yang memungkinkan pelanggan membeli paket makanan dengan harga khusus untuk diberikan kepada mitra pengemudi yang telah melayani mereka. Program ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, tetapi juga mendukung UMKM lokal.
Grab berkomitmen untuk memberikan pelatihan keterampilan, dukungan finansial, dan kemitraan dengan berbagai lembaga untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.
Meski demikian, ketidakjelasan mengenai besaran bonus yang diberikan menimbulkan pertanyaan terkait transparansi. Banyak mitra pengemudi yang mengharapkan informasi lebih rinci tentang perhitungan bonus mereka. Ketua Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyarankan agar pemberian THR juga mempertimbangkan UMP masing-masing daerah. Ini seperti di Jakarta yang memiliki UMP sekitar Rp 5 juta.
Perlu dicatat bahwa status mitra pengemudi Grab sebagai pekerja informal membuat perhitungan THR berbeda dengan karyawan tetap. Regulasi terkait THR bagi pekerja informal masih dalam pengembangan, yang menimbulkan tantangan bagi perusahaan seperti Grab dalam menentukan kebijakan bonus. Pemerintah perlu memberikan regulasi yang jelas untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja informal.
“Baca Juga: Infeksi Salmonella, Penyebab, Gejala, dan Cara Penanganannya”
This website uses cookies.