General

Bank Indonesia Kenalkan Payment ID: Alat untuk Pantau Transaksi Masyarakat

5Blogger – Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan sistem identifikasi baru bernama Payment ID bertepatan dengan peringatan HUT Republik Indonesia. Payment ID merupakan kode unik berbentuk kombinasi huruf dan angka yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan berfungsi untuk mengoptimalkan pengumpulan serta analisis data granular dalam sistem keuangan nasional.

Peluncuran ini merupakan bagian dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, yang menjadi arah kebijakan jangka panjang digitalisasi sistem pembayaran di Tanah Air.

Terintegrasi dengan NIK dan Sistem Perbankan

Menurut Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Dudi Dermawan, Payment ID dibangun berdasarkan data NIK, dan nantinya akan terhubung dengan seluruh akun keuangan milik individu.

“Simak Juga: Skandal Seks di Kuil Buddha Thailand, 80.000 Foto Jadi Bukti”

“Payment ID ini based on NIK,” ujar Dudi dalam acara Editor Gathering Bank Indonesia akhir pekan lalu. Ia menjelaskan bahwa Payment ID akan menjadi identitas keuangan baru yang terhubung lintas sistem, termasuk rekening bank, dompet digital, dan layanan keuangan lainnya.

Fungsi dan Kekuatan Payment ID

Payment ID diklaim sangat powerful, karena mampu memantau berbagai aktivitas keuangan masyarakat, mulai dari sumber pendapatan, pengeluaran, riwayat pinjaman, investasi, hingga transaksi yang berhubungan dengan judi online (judol) maupun pinjaman online (pinjol).

Tidak hanya itu, BI menekankan bahwa Payment ID juga akan sangat berguna dalam mendeteksi kecurangan (fraud). Selain itu, memudahkan perbankan dalam menilai profil keuangan calon nasabah secara lebih akurat.

“Betapa powerful-nya Payment ID ini. Semua data di bank nantinya yang terkait dengan nomor rekening akan ada ekuivalennya dengan Payment ID,” kata Dudi. Dengan sistem ini, data dari berbagai akun keuangan bisa dipantau secara terpusat dan terintegrasi.

Perlindungan Data dan Persetujuan Nasabah

Meskipun sangat canggih, penggunaan Payment ID tetap akan berbasis consent atau persetujuan pengguna. Artinya, ketika bank atau lembaga keuangan ingin mengakses data melalui Payment ID, nasabah akan mendapatkan notifikasi untuk memberikan persetujuan terlebih dahulu.

Apabila nasabah setuju, maka lembaga tersebut dapat langsung mengajukan permintaan data ke BI. Selain itu, data akan dialihkan secara aman dan terkontrol. Semua proses tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Terhubung dengan Dukcapil dan Aman dari Penyalahgunaan

BI juga menjamin bahwa Payment ID tidak akan bisa diakses atau disebarkan secara sembarangan ke pihak ketiga tanpa otorisasi. Sistem ini akan terintegrasi dengan database Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan begitu, bila seseorang meninggal dunia, maka Payment ID miliknya akan otomatis dinonaktifkan dan tidak dapat digunakan kembali.

Peluncuran Payment ID ini diharapkan menjadi salah satu tonggak penting dalam penguatan sistem keuangan nasional yang aman, transparan, dan inklusif.

“Baca Juga: Minum Air Rebusan Ulang, Aman atau Berisiko? Ini Jawabannya”