5Blogger – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pelaku yang terlibat dalam grup Facebook “Fantasi Sedarah”. Grup ini berisi konten mesum bertema inses dan pornografi anak. Sebanyak enam tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yang menjadi perhatian publik sejak pertengahan Mei 2025.
Kasus ini bermula dari viralnya grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” yang ramai diperbincangkan publik sejak 14 Mei 2025. Grup tersebut memuat konten eksplisit yang mengarah pada ketertarikan seksual terhadap anggota keluarga sendiri, termasuk foto-foto anak di bawah umur. Setelah dilaporkan, grup ini langsung diblokir oleh pihak berwenang pada 15 Mei 2025.
“Baca Juga: Olimpiade Sains Hardiknas POSI 2025 di USU Diikuti 2600 Peserta”
Pengungkapan ini merupakan bagian dari kerja Satuan Tugas Pornografi Anak Online yang telah menangani 17 kasus sejak awal tahun 2025. Total 37 tersangka telah diamankan dari berbagai daerah, menunjukkan meningkatnya ancaman eksploitasi anak secara digital di Indonesia.
Berdasarkan tiga laporan polisi yang diterima pada 16 Mei 2025 di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, penyidik bergerak cepat dan menangkap enam tersangka dari provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu. Berikut ini identitas dan peran para tersangka:
2. MR (akun “Nanda Chrysia”): Pembuat sekaligus admin grup sejak Agustus 2024. Ditangkap di Jawa Barat dengan bukti 402 gambar dan 7 video pornografi anak.
3. MS (akun “Masbro”): Ditangkap di Jawa Tengah. Ia membuat sendiri konten asusila dengan anak menggunakan ponsel pribadinya.
4. MJ (akun “Lukas”): Ditangkap di Bengkulu. Ia membuat dan menyimpan video asusila, serta berstatus DPO dalam kasus serupa di Polresta Bengkulu.
5. MA (akun “Rajawali”): Ditangkap di Lampung. Menyimpan 66 gambar dan 2 video yang diunduh serta disebarkan ulang di grup tersebut.
6. KA (akun “Themon Temon”): Ditangkap di Jawa Barat. Ia aktif di grup lain yang juga memuat konten inses dan pornografi anak.
Dalam operasi ini, polisi menyita delapan unit ponsel, satu PC, satu laptop, beberapa akun media sosial, serta kartu identitas milik para tersangka. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk:
Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 6 miliar.
Brigjen Himawan Bayu Aji menyatakan bahwa penyidik masih melakukan penelusuran terhadap grup-grup serupa di media sosial yang diduga menjadi tempat berbagi konten eksploitasi anak. Polisi mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan konten mencurigakan demi melindungi anak-anak dari kejahatan seksual digital yang kian mengkhawatirkan.
“Simak Juga: Apa itu Alice in Wonderland Syndrome (AIWS)?”
This website uses cookies.