5Blogger – Penyanyi Agnez Mo kini harus menghadapi konsekuensi hukum setelah kalah dalam gugatan di pengadilan terkait hak cipta. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez bersalah karena melanggar hak cipta atas lagu “Bilang Saja” yang diciptakan oleh komposer Ari Bias. Sebagai bentuk hukuman, Agnez Mo diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.
Agnez Mo dinyatakan bersalah setelah menyanyikan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari pencipta lagu tersebut, Ari Bias, pada tiga konsernya. Tiga konser yang dimaksud berlangsung pada 25 Mei 2023 di Surabaya, 26 Mei 2023 di Jakarta, dan 27 Mei 2023 di Bandung. Menurut Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, Agnez menggunakan lagu tersebut secara komersial tanpa izin.
“Baca Juga: Merokok Dapat Memperburuk Asma, Simak Bahayanya!”
“Kami sudah melakukan somasi kepada Agnez Mo, tetapi tidak ada respons. Oleh karena itu, kami melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, yang akhirnya berujung pada putusan pengadilan,” jelas Minola Sebayang setelah pengadilan mengeluarkan keputusan pada 30 Januari 2025, seperti dilansir oleh CNN Indonesia.
Sebagai bentuk ganti rugi atas pelanggaran hak cipta, Agnez Mo diwajibkan membayar denda total Rp1,5 miliar. Denda tersebut terbagi dalam tiga bagian, masing-masing Rp500 juta untuk setiap konser yang melanggar hak cipta pada 25 Mei di Surabaya, 26 Mei di Jakarta, dan 27 Mei di Bandung.
“Setelah melalui proses hukum, pengadilan memutuskan untuk menghukum Agnez membayar denda karena menggunakan lagu ciptaan penggugat tanpa izin,” kata Minola.
Meski telah dijatuhkan putusan, Agnez Mo masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi atas keputusan pengadilan ini. Hal tersebut memberikan ruang bagi Agnez Mo untuk memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang lebih tinggi.
Kasus ini bermula pada Juni 2024 ketika Ari Bias melaporkan Agnez ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta. Setelah pihak Ari Bias mengirimkan somasi yang tidak direspon, mereka melanjutkan langkah hukum dengan menggugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan itu akhirnya dibawa ke meja hijau dan berakhir dengan keputusan yang memberatkan Agnez Mo.
Gugatan ini menjadi peringatan penting bagi para pelaku industri musik untuk lebih menghargai hak cipta dan izin dalam penggunaan karya seni orang lain.
“Simak Juga: Daging Kambing Bisa Naikkan Tekanan Darah, Mitos atau Fakta?”
This website uses cookies.