5Blogger – PT Pegadaian menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan dikenakan pajak saat membeli emas batangan. Sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menjalankan layanan Bank Emas, Pegadaian memastikan bahwa transaksi emas batangan bagi konsumen akhir kini lebih ringan dan menguntungkan.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25%. Sebelumnya, tarif Wajib Pungut (WAPU) mencapai 1,5%. Penurunan ini memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan investor emas, termasuk masyarakat umum.
“Baca Juga: Ramai Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Simbol Protes atau Ekspresi Budaya?”
Kepala Divisi Bisnis Bullion PT Pegadaian, Kadek Eva Suputra, menjelaskan bahwa ketentuan ini tidak berdampak langsung pada konsumen akhir. “Pengenaan PPh ini tidak akan memberatkan masyarakat yang ingin membeli emas sebagai bentuk investasi. Transaksi emas batangan dengan kadar 99,99% bahkan dikenakan pajak 0% sesuai PMK 48/2023,” ujar Kadek dalam keterangan resminya, Senin (4/8/2025).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) turut memberikan klarifikasi guna meredam kekhawatiran publik. Dalam pernyataannya, DJP menegaskan bahwa pembelian emas batangan oleh konsumen akhir tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22.
Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dikenai PPh final, serta Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22. Aturan ini memberikan kepastian dan rasa aman bagi pelaku transaksi emas.
Melalui kebijakan baru ini, masyarakat kini dapat membeli atau mencicil emas batangan melalui Pegadaian dengan lebih nyaman tanpa beban pajak tambahan. Pegadaian terus berkomitmen menjadi mitra terpercaya masyarakat dalam investasi emas.
Dengan semangat mengEMASkan Indonesia, Pegadaian memastikan seluruh layanan yang diberikan bersifat transparan, aman, serta sesuai dengan regulasi pemerintah. Investasi emas kini bukan hanya mudah, tapi juga efisien dan bebas cemas.
“Simak Juga: Kenali Burnout, Gejala Tersembunyi dan Solusinya Menurut Psikolog”
This website uses cookies.