5Blogger – Kemenhub mengonfirmasi adanya ancaman bom terhadap pesawat Saudia Airlines SV 5276 yang mengangkut 442 jemaah haji dari Jeddah menuju Jakarta. Rinciannya, sebanyak 207 jemaah laki-laki dan 235 perempuan termasuk dalam Kloter 12 JKS.
Ancaman disampaikan melalui surat elektronik oleh pihak tak dikenal pada Selasa (17/6/2025) pukul 07.30 WIB. Laporan ini pertama kali diterima oleh PT Angkasa Pura Indonesia dan segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub. Ancaman tersebut memicu prosedur penanganan darurat yang dirancang untuk menjamin keselamatan seluruh penumpang dan awak pesawat.
“Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Native American, Penduduk Asli Amerika”
Begitu menerima laporan, Bandara Soekarno-Hatta langsung mengaktifkan Emergency Operation Center (EOC) sebagai pusat koordinasi penanggulangan keadaan darurat. Komite Keamanan Bandara segera dikumpulkan untuk merumuskan langkah-langkah respons cepat terhadap ancaman tersebut. Komunikasi juga dilakukan secara intensif dengan seluruh pemangku kepentingan penerbangan.
Menurut informasi dari AirNav Indonesia pada pukul 10.17 WIB, pilot Saudia Airlines memutuskan untuk mengalihkan rute pesawat ke Bandara Kualanamu di Medan guna proses penanganan lebih lanjut. Keputusan ini diambil untuk memastikan keselamatan penumpang sambil menunggu pemeriksaan keamanan dilakukan secara menyeluruh.
Pesawat mendarat dengan selamat di Bandara Kualanamu pukul 10.55 WIB dan diarahkan ke area parkir isolasi. Penumpang dievakuasi secara tertib, sementara Tim Jihandak dari kepolisian langsung melakukan penyisiran terhadap kabin pesawat untuk memastikan tidak ada bahan peledak.
Kemenhub menyatakan bahwa seluruh tindakan penanganan telah dilakukan sesuai protokol. Proses evakuasi dan pemeriksaan berlangsung aman dan lancar, tanpa kepanikan dari para jemaah. Pemerintah juga memastikan bahwa para penumpang akan kembali diberangkatkan setelah situasi benar-benar dinyatakan aman.
Seluruh tindakan penanganan ancaman ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 serta Keputusan Dirjen Perhubungan Udara PR 22 Tahun 2024 terkait program penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan nasional.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus melakukan koordinasi dengan maskapai, otoritas bandara, aparat keamanan, dan lembaga terkait guna memastikan keamanan penerbangan nasional serta menindaklanjuti penyelidikan terhadap pelaku pengirim ancaman.
“Simak Juga: Manfaat Almond, Kolesterol Turun, Pinggang Lebih Ramping”
This website uses cookies.