5Blogger – Bendera One Piece, bajak laut dari anime Jepang, belakangan terlihat di berbagai daerah menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Di tengah semarak perayaan kemerdekaan, masyarakat ramai menghias lingkungan dengan nuansa merah putih, namun fenomena pengibaran bendera fiksi seperti ini turut mencuri perhatian dan menuai sorotan.
Bendera One Piece, yang menampilkan lambang tengkorak khas karakter anime Jepang, dipasang berdampingan atau bahkan menggantikan posisi Bendera Merah Putih di beberapa tempat. Meskipun terlihat kreatif dan menjadi hiburan visual bagi penggemar budaya pop, tindakan ini ternyata menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Menanggapi tren tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Budi Gunawan, memberikan pernyataan tegas. Ia menyatakan bahwa pengibaran bendera non-resmi yang berdampingan atau menggantikan posisi Bendera Merah Putih melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Simak Juga: Inovasi VISZARD Mahasiswa USU, Tingkatkan Keamanan Kerja dengan Teknologi XR dan AI”
“Bendera fiksi seperti One Piece tidak boleh dikibarkan bersama simbol negara. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,” tegas Budi. Undang-undang tersebut melarang simbol negara ditampilkan sejajar atau bersanding dengan simbol lain yang tidak sah, termasuk ikon budaya populer dari luar negeri.
Pengibaran bendera fiksi secara sembarangan bukan hanya soal etika, tetapi juga dapat berdampak hukum. Menurut Budi, masyarakat yang melanggar aturan ini berpotensi dijerat pidana sesuai dengan pasal dalam UU No. 24 Tahun 2009. “Ini bukan sekadar peringatan. Bila terbukti melanggar, proses hukum bisa dijalankan,” ujarnya.
Para pelaku yang sengaja atau tanpa sadar melanggar aturan ini bisa dikenakan sanksi administratif maupun pidana ringan. Pemerintah berharap masyarakat lebih berhati-hati dan memahami konsekuensi dari tindakan yang dianggap sepele ini.
Lebih jauh, Budi Gunawan mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menunjukkan rasa hormat terhadap simbol negara, terutama Bendera Merah Putih. Ia mengingatkan bahwa bendera itu bukan sekadar kain berwarna, tetapi representasi dari sejarah panjang perjuangan dan pengorbanan para pahlawan bangsa.
“Merah Putih bukan aksesori dekoratif yang bisa disandingkan sembarangan. Ia adalah lambang kedaulatan, semangat nasionalisme, dan identitas bangsa Indonesia yang harus dijunjung tinggi,” tegasnya.
Aksi kreatif dalam menyambut hari kemerdekaan sebenarnya sah-sah saja, namun perlu dibatasi agar tidak menyalahi nilai-nilai kebangsaan. Pemerintah tidak melarang masyarakat berkreasi, tetapi mengimbau agar tetap menghormati aturan hukum yang ada. Inovasi visual bisa diarahkan ke bentuk lain, seperti mural, cosplay, atau parade budaya yang tidak melibatkan simbol negara.
Kesadaran kolektif mengenai pentingnya menjaga simbol negara menjadi bagian dari pendidikan kewarganegaraan yang harus terus ditanamkan. Terlebih di era digital saat ini, di mana konten viral bisa dengan cepat membentuk opini publik.
Menjelang 17 Agustus, mari rayakan kemerdekaan dengan penuh semangat nasionalisme, tanpa mengabaikan aturan dan nilai-nilai luhur yang telah diperjuangkan oleh para pendiri bangsa.
“Baca Juga: Peredaran Rokok Akan Diperketat, Tempat Hiburan Jadi Target”
This website uses cookies.