Clairmont Mempertimbangkan Gugatan Perdata Terhadap Codeblu
5blogger – Perusahaan kue Clairmont mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata terhadap food vlogger Codeblu setelah menerima ulasan negatif. Ulasan tersebut diduga merugikan reputasi Clairmont. Perusahaan tersebut sudah melaporkan Codeblu ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan pada Desember 2024 dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait dengan penyebaran berita hoaks.
Clairmont merasa dirugikan akibat ulasan negatif yang dibuat oleh Codeblu. Kuasa hukum Clairmont, Dedi Sutanto, mengungkapkan bahwa kerugian materiil yang dialami perusahaan mencapai sekitar Rp 5 miliar. Ulasan negatif tersebut memberikan dampak signifikan pada reputasi perusahaan dan merugikan penjualannya.
“Simak Juga: Prabowo Resmikan 17 Stadion Berstandar Internasional”
Menanggapi maraknya kasus vlogger makanan yang memberikan ulasan kepada penjual makanan, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa penjual makanan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Penjual makanan yang dijadikan objek review oleh vlogger masuk dalam kategori pelaku usaha. Sementara vlogger yang membeli dan mengonsumsi makanan untuk direview, dapat dianggap sebagai konsumen.
Moga menjelaskan bahwa dalam UUPK Pasal 5, konsumen diwajibkan untuk beritikad baik dalam melakukan transaksi. Jika konsumen merasa dirugikan, mereka berhak untuk menuntut ganti rugi baik berupa barang maupun uang. Selain itu, jika vlogger melaporkan bahwa makanan atau minuman yang diulas tidak sesuai dengan janji atau merugikan, konsumen berhak menuntut ganti rugi. Selain itu, jika pelaku usaha tidak memenuhi tanggung jawab, sengketa bisa diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau pengadilan.
Jika vlogger membuat ulasan dengan tujuan untuk keuntungan ekonomi atau untuk menarik keuntungan dari konten yang mereka buat, maka mereka dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha. Dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i UUPK, pelaku usaha dilarang untuk mempromosikan atau merendahkan barang dan jasa lain secara tidak benar. Oleh karena itu, jika ulasan Codeblu terbukti merendahkan produk Clairmont dan merugikan perusahaan. Hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, berupa pidana penjara hingga lima tahun atau denda Rp 2 miliar.
Kasus ini bermula pada 15 November 2024, saat Codeblu menulis ulasan negatif mengenai Clairmont setelah mendapatkan informasi dari seorang karyawan di toko tersebut. Ulasan ini langsung menuai kritik terhadap Clairmont, yang kemudian membantah tuduhan tersebut melalui media sosial pada 17 November 2024. Namun, masalah semakin memanas ketika Codeblu mengunggah video pada Januari 2025 yang menuduh Clairmont memberikan kue nastar berjamur kepada panti asuhan, yang semakin memperburuk reputasi Clairmont.
Kasus ini mencuat sebagai contoh bagaimana ulasan negatif dari vlogger dapat berdampak besar terhadap reputasi perusahaan. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai tanggung jawab antara pelaku usaha dan konsumen di dunia digital.
“Baca Juga: Tuntutan Aksi Indonesia Gelap disampaikan DPRD Sumut ke Pusat”
This website uses cookies.